Penangkapan Lima Orang Diduga Melakukan Penimbunan BBM di Kabupaten Bangka
Sejumlah pihak terlibat dalam pengungkapan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan oleh lima orang. Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), yang diduga melakukan penimbunan sebanyak 42 ribu ton BBM di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.
Identitas Pelaku dan Barang Bukti yang Disita
Dari penelusuran yang dilakukan oleh Tim Indagsi Ditreskrimsus, ditemukan lima orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan BBM. Berikut identitas mereka:
- DN alias Decka selaku Direktur
- AA alias Abi selaku Komisaris
- BS selaku sopir yang membawa mobil truk
- IP selaku sopir yang membawa mobil truk
- AW selaku kernet mobil
Selain itu, polisi juga menyita puluhan ribu ton BBM subsidi dari dalam gudang. "Tim berhasil mengamankan kurang lebih 42.000 liter atau 42 ton BBM termasuk ada beberapa mobil tangki dan truk yang sudah dimodifikasi untuk menampung BBM itu," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (16/11/2025).

Alasan Penggerebekan dan Keberadaan BBM
Penggerebekan satu gudang penimbunan BBM subsidi ini dilakukan karena tanpa kepemilikan dokumen yang sah, termasuk beberapa mobil milik dari PT Bangka Perkasa Energy. "Untuk kelimanya diamankan di sana (gudang), termasuk beberapa peralatan juga seperti selang, mesin, drum hingga tandon air yang berisi BBM subsidi tanpa dokumen yang sah itu," jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, kasus ini terbongkar bermula setelah tim Subdit Indagsi mendapati adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas ilegal itu. BBM subsidi dan tanpa dokumen sah yang diamankan itu berasal dari Provinsi Sumatera Selatan dan beberapa tempat di Pulau Bangka.
"Informasi yang didapat dari para pelaku ini, BBM ini berasal dari Sumatera Selatan yang diangkut menggunakan 2 unit truk modifikasi sampai ke gudang itu. Sedangkan yang lainnya dari tempat-tempat di Pulau Bangka," jelasnya.
Tindakan Hukum yang Diambil
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 110 Jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 serta pasal 54 Jo pasal 28 ayat 1 tentang meniru atau memalsukan BBM dan gas bumi dan hasil olahan dengan ancaman pidana 5 sampai 6 tahun penjara.
"Seperti kita ketahui bersama bahwa akhir-akhir ini beberapa SPBU di Babel sudah mulai antre, maka dari itu dengan adanya pengungkapan ini, kami dari Polda Babel mengimbau masyarakat agar dalam pendistribusian BBM bersubsidi ini tidak disalahgunakan ataupun melakukan penimbunan," tegasnya.
Tanggapan dari Kepala Desa
Kepala Desa (Kades) Riding Panjang, Surya Dharma terkejut usai ramainya pemberitaan tentang adanya penangkapan dugaan pelaku penimbunan BBM di Dusun Bukit Mang Kadir, Desa Riding Panjang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Dekat pemukiman lah kalau ngeliat informasinya. Tapi enggak nampak, kalau kami lewat-lewat enggak ada kegiatannya (aktivitas penimbunan-red),” kata Surya saat dihubungi Erfa News, Minggu (16/11/2025).

Dia menyebut pihaknya tidak terlalu memonitor aktivitas di sana. Namun, beberapa kali dirinya memang pernah melihat mobil tangki warna biru terparkir di sana. “Tapi kita enggak tau apa itu pas kegiatan (aktivitas penimbunan-red) atau pas berhenti. Tapi enggak ada kelihatan-kelihatan yang mencurigakannya, enggak ada,” ungkapnya.
Masalah Distribusi BBM di Wilayah Babel
Momen pengendara antre panjang dan mengular di SPBU terjadi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sejak pagi hingga malam, pengendara rela antre demi mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Namun, di tengah aksi panjangnya antre panjang, aksi penimbunan BBM malah terjadi di Belinyu, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Nelangsa kala masyarakat rela antre, malahan aksi memilukan dilakukan penimbun BBM.
Pengelolaan BBM oleh Pertamina
Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Reginal Sumbagsel, Rusminto Wahyudi mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus mengoptimalkan penyaluran BBM ke SPBU di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Termasuk pertalite dan solar, sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan Pemerintah.
"Pertalite dan solar merupakan jenis BBM yang disubsidi pemerintah, sehingga kuotanya telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai kebutuhan per daerah," jelasnya kepada Erfa News, Minggu (16/11/2025).
Antrean Pengendara di SPBU
Warga antre BBM sebelum SPBU dibuka. Sejumlah kendaraan roda dua maupun empat mulai padati salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Minggu (16/11/2025) pagi. Meski pintu gerbang belum dibuka. Para pengendara kendaraan roda dua dan empat sudah menunggu di depan SPBU.
0 Response to "Identitas 5 Pelaku Penimbun 42 Ribu Ton BBM di Babel, Dokumen Tidak Sah"
Posting Komentar