
Risiko Gagalnya Keberangkatan Haji Khusus 2026
Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengungkapkan adanya risiko besar terhadap keberangkatan jemaah Haji Khusus asal Indonesia pada tahun 2026. Hal ini disebabkan oleh beberapa masalah yang muncul dalam proses persiapan, termasuk ketidaksiapan sistem pelunasan biaya dan belum dicairkannya dana jemaah oleh BPKH.
Kondisi ini berpotensi membuat kontrak layanan penting di Arab Saudi, seperti akomodasi, transportasi, serta layanan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, Mina), terancam batal. Sementara itu, timeline operasional Kerajaan Saudi semakin mendesak, sehingga setiap keterlambatan dapat memengaruhi keseluruhan proses keberangkatan.
Masalah Utama dalam Persiapan
Permasalahan utama terletak pada ketidaksiapan sistem pelunasan biaya haji serta belum dicairkannya dana jamaah yang saat ini masih tersimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menurut Juru Bicara Tim 13 Asosiasi PIHK, Muhammad Firman Taufik, jika situasi ini tidak segera diselesaikan, maka penyelenggaraan Haji Khusus 2026 berisiko besar gagal terlaksana.
Firman menjelaskan bahwa hingga saat ini, seluruh dana setoran jemaah Haji Khusus sebesar 8.000 dolar AS per orang masih berada di rekening BPKH. Di sisi lain, PIHK dituntut untuk segera menyelesaikan pembayaran kontrak layanan dengan pihak Arab Saudi sesuai timeline resmi yang tidak bisa ditawar.
Ketidakpastian Kuota dan Waktu yang Kian Sempit
Masalah lain yang memperberat situasi adalah belum adanya kepastian final mengenai jumlah jemaah Haji Khusus yang akan diberangkatkan. Hingga kini masih terdapat sisa kuota, sementara waktu pelunasan semakin terbatas. Kondisi ini semakin menyulitkan PIHK untuk menyusun perencanaan operasional, termasuk penentuan paket layanan dan negosiasi harga dengan mitra di Arab Saudi.
Menurut Firman, timeline operasional haji yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi telah diumumkan sejak 8 Juni 2025. Dalam jadwal tersebut, terdapat sejumlah tenggat krusial yang wajib dipatuhi seluruh negara pengirim jemaah, termasuk Indonesia.
Adapun batas waktu yang menjadi sorotan PIHK antara lain: - 4 Januari 2026 sebagai tenggat akhir penetapan dan pembayaran paket layanan Armuzna. - 20 Januari 2026 menjadi batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi. - 1 Februari 2026 seluruh proses kontrak harus sudah diselesaikan sepenuhnya.
Jika melewati tanggal tersebut, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi melalui sistem Masar Nusuk. Akibatnya, visa haji tidak bisa diterbitkan dan keberangkatan jemaah dipastikan gagal.
Tekanan Likuiditas dan Risiko Layanan Jemaah
Asosiasi PIHK juga menyoroti mekanisme pencairan Pengembalian Keuangan dari BPKH ke PIHK yang saat ini dilakukan melalui sistem Siskopatuh, yang dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah RI. Menurut mereka, sistem tersebut dinilai belum matang dan tidak sinkron dengan kebutuhan operasional di lapangan.
Akibatnya, banyak PIHK mengalami tekanan likuiditas karena harus menalangi biaya awal kontrak layanan, sementara dana jemaah belum dapat diakses. Kondisi ini dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian layanan, bahkan berpotensi merugikan jemaah.
Ironi Antrean Panjang Calon Jemaah
Di tengah ancaman gagalnya keberangkatan, fakta di lapangan menunjukkan ratusan ribu masyarakat Indonesia masih mengantre sebagai calon jemaah Haji Khusus. Banyak di antara mereka telah menunggu bertahun-tahun dengan harapan bisa berangkat lebih cepat dibanding haji reguler. Namun, ketidakpastian kebijakan dan keterlambatan sistem justru membuat peluang keberangkatan itu terancam sirna.
Kondisi ini dinilai tidak hanya merugikan jemaah, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Desakan Solusi dan Langkah Darurat
Menghadapi situasi tersebut, Asosiasi PIHK mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan PK setelah pelunasan jemaah dilakukan. Selain itu, kebijakan keuangan haji diminta agar disinkronkan dengan timeline resmi Pemerintah Arab Saudi.
PIHK juga mendorong adanya langkah darurat berupa dialog teknis yang intensif dan terbuka antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, serta asosiasi penyelenggara haji khusus. Dialog tersebut dinilai penting untuk menemukan solusi praktis yang dapat mencegah kegagalan keberangkatan jemaah.
0 Response to "Haji Khusus 2026 Terancam Gagal, Asosiasi PIHK Soroti Dana dan Sistem Pembayaran"
Posting Komentar