
Peristiwa Bupati Aceh Selatan yang Dipecat Gerindra Saat Banjir
Pihak Partai Gerindra telah mengambil keputusan untuk memecat Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Keputusan ini diambil setelah pihak partai menilai tindakan Bupati tidak sesuai dengan situasi darurat yang sedang terjadi di wilayah tersebut.
Pemecatan oleh Partai Gerindra
Sekretaris Jenderal DPP Gerindra, Sugiono, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai perjalanan Bupati Aceh Selatan ke Tanah Suci. Ia menyayangkan sikap dan kepemimpinan yang dilakukan oleh Mirwan MS. "Oleh karena itu DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan," ujar Sugiono.
Keputusan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap tindakan Bupati yang dinilai tidak tepat dalam situasi bencana banjir yang melanda daerahnya.
Penolakan DPR RI
Komisi II DPR RI juga menyampaikan kritik terhadap tindakan Bupati Aceh Selatan. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut tindakan Mirwan MS tidak pantas. Ia menyoroti adanya Surat Edaran (SE) dari Kemendagri yang melarang kepala daerah dan anggota DPRD untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026.
Rifqinizamy menegaskan bahwa jika keberangkatan Mirwan MS tidak mendapat persetujuan, maka Inspektorat Jenderal Kemendagri dapat memanggil yang bersangkutan. "Jika memang tidak ada izin harus segera memberikan sanksi sebagaimana yang pernah dulu dijatuhkan kepada saudara Lucky Hakim Bupati Indramayu yang beberapa waktu lalu juga bepergian ke Jepang tapi kemudian tidak meminta izin kepada Kemendagri," jelasnya.
Tanggapan dari Kemendagri
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan respons atas informasi mengenai keberangkatan Bupati Aceh Selatan. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan bahwa situasi bencana yang masih menyisakan kerusakan membutuhkan kehadiran kepala daerah untuk memastikan penanganan darurat berjalan cepat dan efektif.
Benni menyampaikan keprihatinan atas informasi Bupati Aceh Selatan umrah di tengah bencana tersebut. "Kami sangat menyayangkan begitu mengetahui dari media bahwa Bupati Aceh Selatan saat ini dikabarkan sedang berada di Tanah Suci melaksanakan ibadah umrah," tegas Benni.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, juga menyampaikan bahwa Bupati Aceh Selatan tidak memiliki izin untuk melakukan perjalanan umrah. "Yang bersangkutan tidak ada izin (pergi umrah)" tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan mengirimkan Inspektur Khusus (Irsus) ke Aceh untuk mengecek soal Mirwan MS. "Kemendagri akan mengirimkan Irsus besok (hari ini) ke Aceh. Kita lihat hasil pemeriksaan nanti," jelasnya.
Pembelaan dari Pemkab Aceh Selatan
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memberikan pembelaan terhadap Bupati Aceh Selatan. Kabag Prokopim Pemkab Aceh Selatan, Denny Herry Safputra, menyatakan bahwa keberangkatan Bupati dilakukan setelah kondisi wilayah dinilai membaik. "Tentunya setelah melihat situasi dan kondisi wilayah Aceh Selatan umumnya yang sudah stabil, terutama debit air yang sudah surut di permukiman warga," kata Denny.
Ia membantah narasi bahwa Bupati meninggalkan warga ketika banjir melanda. "Narasi Bupati meninggalkan rakyatnya ketika bencana banjir melanda, kami sampaikan hal ini tidak tepat," ujarnya.
Denny menjelaskan bahwa Bupati telah beberapa kali turun langsung ke wilayah terdampak, meninjau Trumon Raya, Bakongan Raya, serta mengantarkan logistik bagi masyarakat. "Bantuan dari pemerintah langsung tanpa kurang suatu apa pun," tuturnya.
Respons Gubernur Aceh
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menyampaikan kekesalannya karena Bupati Aceh Selatan tetap memaksa berangkat ibadah umrah di tengah bencana banjir. Mualem mengaku sebelumnya sudah melarang Mirwan untuk tidak berangkat umrah terlebih dahulu. Namun larangan tersebut tidak diindahkan.
“Tidak saya teken (izin perjalanan luar negeri), walaupun Mendagri yang teken ya udah itu terserah sama dia. Tapi kami tidak teken, untuk sementara waktu jangan pergi. Dia pergi juga terserah,” tegas Mualem.
Penegasan itu disampaikan Mualem kepada wartawan dalam wawancara di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Jumat (5/12/2025). Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Aceh Selatan ini, Mualem menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
0 Response to "Nasib Mirwan, Bupati Aceh Selatan yang Dibela Pemkab Saat Umrah di Tengah Banjir, Dihentikan Gerindra"
Posting Komentar