
Penetapan Formula Baru UMP dan UMK 2026
Setelah melalui proses yang cukup panjang, pemerintah akhirnya mengesahkan formula baru dalam perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mewajibkan Gubernur menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengumumkan bahwa salah satu komponen dari formula tersebut adalah rentang Alfa antara 0,5 hingga 0,9. Variabel Alfa ini memastikan besaran kenaikan upah tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kontribusi tenaga kerja dan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Namun, penetapan formula yang mengacu pada PP Pengupahan terbaru ini langsung memicu penolakan keras dari serikat pekerja. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak peraturan tersebut karena dinilai minimnya keterlibatan buruh dalam penyusunan RPP. KSPI juga keberatan terhadap definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan besaran kenaikan yang diperkirakan hanya berkisar 4–6 persen.
Formula Resmi Kenaikan UMP-UMK 2026
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani PP tentang Pengupahan, seperti yang dikonfirmasi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. PP tentang Pengupahan ini akan mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Yassierli menyebutkan bahwa formula UMP 2026 adalah Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9. Dengan formula tersebut, Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Selanjutnya, UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.
Yassierli menjelaskan bahwa sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru itu dalam penentuan kenaikan upah minimum.
Besaran Kenaikan Tiap Daerah Berbeda
Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Yassierli menambahkan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.
Dalam PP tersebut juga ditegaskan gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Selain itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta memiliki kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Setelah ditetapkan, hasilnya wajib diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi kebijakan pengupahan.
Buruh Menolak Jika Rentang Alfa Hanya 0,3 Sampai 0,8
Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan menolak penetapan UMP 2026. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
Said Iqbal menuturkan bahwa kalangan buruh tak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan. Perwakilan KSPI di Dewan Pengupahan Nasional, kata Said Iqbal, menyebut rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025 dengan durasi dua jam. Rapat tersebut tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan.
Oleh karena itu, Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan tersebut terkesan memaksakan kehendak. "Jadi bagaimana mungkin sebuah peraturan yang mengatur tentang upah minimum berlaku mungkin 10 tahun, 15 tahun. 10 tahun ke depan hanya dibahas satu hari. Itu pun dua jam, enggak masuk akal," kata Said Iqbal.
Alasan lain KSPI menolak RPP Pengupahan adalah definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
Satu lagi yang menjadi sorotan adalah definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan informasi terakhir yang diterima Said, ditetapkan indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8. "KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8," tegas Said Iqbal.
Buruh Ancam Gugat Pemerintah ke PTUN
Tidak cuma menolak, KSPI bersama Partai Buruh juga memastikan akan menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika PP tentang pengupahan yang baru disahkan dijadikan dasar penetapan UMP tahun 2026. “Kalau hari ini PP pengupahan disahkan dan dipakai sebagai dasar upah minimum 2026, kami akan menggugat ke PTUN,” kata Said Iqbal masih dalam konferensi pers, Selasa.
Menurut Said, PP pengupahan tersebut bermasalah secara administratif dan substansial karena berpotensi menghidupkan kembali kebijakan upah murah dalam jangka panjang. “PP ini akan mengunci kebijakan upah murah bisa sampai 10, 15, bahkan 20 tahun. Ini jelas merugikan buruh,” ujarnya.
Said menilai, dasar perhitungan kenaikan upah minimum 2026 tidak sejalan dengan kondisi ekonomi. Said mencontohkan, pada 2025 lalu, dengan pertumbuhan ekonomi 4,97 persen dan inflasi mendekati 2 persen, kenaikan upah mencapai 6,5 persen. “Sementara tahun ini inflasinya hampir sama, menurut BPS 2,86 persen, tapi kenaikan upah hanya direncanakan 4 sampai 6 persen. Ini tidak adil,” kata Said.
Selain gugatan ke PTUN, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa judicial review ke Mahkamah Agung. “Ya karena PP ini bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Said.
Said menegaskan, penetapan KHL seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020, bukan pada perhitungan lembaga lain. “Yang punya hak konstitusional menentukan KHL adalah Dewan Pengupahan. Bukan Dewan Ekonomi Nasional dan bukan BPS,” tegasnya.
Said juga mempertanyakan apakah Presiden Prabowo Subianto telah menerima penjelasan teknis secara utuh terkait dampak penggunaan indeks tertentu dalam PP pengupahan. “Kami tidak yakin Presiden Prabowo setuju dengan kebijakan upah murah. Pertanyaannya, apakah teknis ini sudah dijelaskan kepada beliau?” kata Said.
Sebagai bentuk perlawanan politik dan gerakan massa, Partai Buruh dan KSPI akan mengampanyekan tuntutan hapus outsourcing dan tolak upah murah. “Kami menolak kenaikan upah minimum 2026 yang hanya 4 sampai 6 persen. Jika tetap dipaksakan, jalur hukum akan kami tempuh,” pungkas Said.
0 Response to "Formula kenaikan UMP-UMK 2026 di Tandatangani Prabowo, Buruh Ancam Gugat"
Posting Komentar