
Operasi Tangkap Tangan Terhadap Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara Kunang
Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang masih mengejutkan. Pasalnya, kepemimpinan “Si Raja Bongkar” baru berumur hitungan bulan.
Korupsi yang melibatkan kepala daerah bukan barang baru di Bekasi. Seperti industri, korupsi pun telah menginjak era 4.0. Industri menjadi sektor yang paling dikenal dari Bekasi. Dari batas Jakarta hingga Karawang, belasan kawasan dengan ribuan pabrik berdiri di Bumi Swatantra Wibawa Mukti ini.
Belakangan, geliat industri 4.0 tampaknya kalah pamor dengan praktik korupsi yang lagi-lagi terjadi di Bekasi. Ya, kasus korupsi Ade Kuswara Kunang menjadi yang keempat terjadi di Bekasi.
Sebelumnya, korupsi sempat menyeret mantan Wali Kota Bekasi Mochtar Muhammad pada 2010 silam. Berlanjut mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin pada 2018 dan mantan Wali Kota Rahmat Effendy pada 2022. Kota dua, kabupaten dua, sama rata. Sama-sama ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sejarah Korupsi di Bekasi
Mochtar menjadi ‘perintis’ perkara korupsi di Bekasi. Sempat divonis bebas di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, M2 (sapaan akrabnya) justru dihukum penjara 6 tahun oleh Mahkamah Agung. Dia terbukti terlibat kasus suap, di antaranya pengesahan APBD 2010 silam.
Posisi M2 digantikan wakilnya, Rahmat Effendi yang naik tahta jadi wali kota pada 2012. Sayangnya, 10 tahun berselang, giliran Rahmat Effendi yang diciduk KPK. Bang Pepen diangkut menjelang akhir jabatannya pada 2022. Dia divonis 12 tahun penjara setelah kasusnya ditolak di tingkat MA. Dia terbukti terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sebelum menciduk Pepen, KPK “sempat berkunjung” ke Kabupaten Bekasi pada 2018. Kala itu, mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin (NHY) beserta jajarannya yang diangkut KPK. Dia tersangkut kasus gratifikasi perizinan Meikarta. Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan nama besar, baik pengusaha maupun pejabat di tingkat pusat. NHY lantas divonis 6 tahun penjara.
Rangkaian penangkapan ‘para senior’ itu rupanya cukup membuat pejabat setelahnya jera. Berulang kali para pejabat lainnya pun dijerat korupsi, baik di tingkat eselon III, II hingga wakil ketua dewan.
Penangkapan Pejabat Lain
Salah satunya, gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD, Soleman. Dia terbukti menerima dua mobil mewah dari pengusaha untuk urusan proyek hingga akhirnya divonis tiga tahun penjara di tingkat MA. Belakangan, Soleman diduga terlibat kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD yang kini disidik Kejati Jabar.
Sekadar diketahui, Soleman merupakan mantan bos Ade Kunang di PDIP. Sebelum dijabat oleh Ade, posisi Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi diduduki Soleman. Sayang, keduanya kini terjerat kasus serupa.
Peringatan KPK
Sebelum tertangkap tangan, Ade Kuswara Kunang sebenarnya sudah diingatkan terkait ancaman korupsi. Salah satu yang menjadi sorotan adalah jebloknya nilai Pemkab Bekasi pada monitoring, controlling, surveillance for prevention (MCSP) yang digelar KPK. Kala itu, Pemkab Bekasi sempat meraih nilai 44,4 atau ketiga terburuk dari 28 pemerintah daerah di Jawa Barat.
Selain memperoleh nilai sementara yang buruk, Kabupaten Bekasi juga menjadi daerah yang paling banyak belum mengunggah evidence atau pembuktian dari pola pencegahan korupsi. Padahal, evidence berasal dari delapan area utama pencegahan korupsi yakni perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, barang milik daerah, optimalisasi pendapatan dan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan pemerintah daerah untuk mengedepankan transparansi dan meminimalisir potensi terjadinya korupsi dalam tata kelola pemerintahan. Budi secara spesifik mengingatkan pemerintah daerah dalam manajemen ASN pola pengisian jabatan yang menjadi salah satu ruang yang berpotensi terjadinya korupsi. Seluruh proses pengisian jabatan harus dilakukan secara objektif dan bebas dari konflik kepentingan.
Pengganti Bupati Bekasi
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan Asep Surya Atmaja sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi. Asep akan menggantikan Ade Kuswara Kunang yang tersangkut persoalan hukum.
Asep ditetapkan melalui Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Nomor 9344/KPG.11.01/PEMOTDA yang ditandatangani di Bandung, 20 Desember 2025. Asep diperintahkan melaksanakan tugas harian Bupati Bekasi sampai dengan ditetapkannya bupati definitif sisa masa jabatan 2025-2030.
Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jabatan tersebut diganti oleh wakil bupati sampai berakhir masa jabatannya. Proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.
Penetapan Pelaksana Bupati Bekasi ini dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintah daerah. Surat tugas tersebut berlaku sejak ditandatangani sampai terdapat kebijakan lebih lanjut.
Gubernur Dedi mengatakan, surat tugas itu didasarkan atas radiogram yang dikirim Menteri Dalam Negeri untuk segera menetapkan pejabat pelaksana tugas dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintah daerah. Surat tugas tersebut pun berlaku sejak ditandatangani sampai terdapat kebijakan lebih lanjut.
Sementara itu, Asep memastikan akan melanjutkan apa yang telah dilaksanakan bupati sebelumnya. Hanya, terdapat beberapa evaluasi yang akan dilakukan ke depan. Salah satunya memberi solusi kepada warga yang terkena penggusuran.
“Pada salah satu titik kemarin di Cikarang, banyak warga yang pemulung. Kami upayakan menghubungi pengembang untuk mencarikan solusi dan didapat, bisa diberi kemudahan cicilan. Hal seperti itu yang akan coba dibahas lebih lanjut,” ucap dia.
Di sisi lain, ada keunikan tersendiri dari penetapan Asep sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi. Untuk diketahui, Asep Surya Atmaja merupakan adik dari mantan Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja almarhum. Pada 2018, Eka juga ditetapkan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin yang tersangkut kasus hukum. Kini hal serupa dirasakan sang adik yang juga ditugaskan memimpin Bekasi.
Suap Rp 9,5 Miliar
Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, sebagai tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Praktik rasuah ini diduga telah berlangsung sejak awal masa jabatan Ade Kuswara sebagai bupati.
Selain keduanya, KPK juga menetapkan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta penyedia proyek sebagai tersangka. Penetapan status hukum tersebut dilakukan usai ketiganya terjaring OTT, Kamis 18 Desember 2025.
"Setelah ditemukan cukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 20 Desember 2025.
Dengan penahanan tersebut, Ade Kuswara dan ayahnya dipastikan menjalani pergantian tahun di rumah tahanan (rutan) KPK. “KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ucap Asep.
Asep mengatakan, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi periode 2024-2029, Ade Kuswara mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Hasil dari komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade Kuswara rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada Sarjan melalui perantara HM Kunang dan pihak lainnya.
“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ucap Asep.
Selain itu, sepanjang 2025, Ade Kuswara juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 4,7 miliar.
Dalam OTT perkara ini, KPK mengamankan uang tunai Rp 200 juta dari rumah Ade Kuswara. Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade Kuswara yang disalurkan melalui perantara.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara bersama-sama HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
0 Response to "Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka Suap Proyek Rp9,5 M, PT Bupati Bekasi Terima Rp4,7 M Lagi"
Posting Komentar