Masih Santai, Roy Suryo Percaya Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Oiwobo Pro Gibran: Tikus Kecebur Got

Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijazah Presiden Joko Widowo

Roy Suryo, seorang pakar telematika, kembali menjadi sorotan setelah ia mengklaim bahwa dirinya telah memprediksi tidak akan ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Klaim ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Pro Gibran, Firdaus Oiwobo.

Firdaus Oiwobo memberikan sindiran keras kepada para tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa. Menurutnya, proses pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi tanda bahwa kondisi ketiga tersangka tidak sebaik yang mereka tunjukkan di depan publik. Ia menyatakan bahwa meskipun ketiganya dibolehkan pulang, hal itu bukan berarti mereka benar-benar bebas dari ancaman penahanan.

Menurut Firdaus, bukti-bukti dan perkembangan kasus menunjukkan adanya kemungkinan besar ketiganya akan kembali dipanggil dan dijerat penahanan. Ia menjelaskan bahwa proses penahanan atau tidak merupakan bagian dari administrasi hukum yang memiliki tahapan tertentu dan tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa.

Prediksi Roy Suryo

Sementara itu, Roy Suryo menceritakan soal pemeriksaan penyidik bersama Rismon Sianipar dan dokter Tifa di Mapolda Metro Jaya. Roy mengaku dicecar 134 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan, Rismon Sianipar ditanya 157 pertanyaan. Sementara, penyidik mencecar 86 pertanyaan kepada dokter Tifa.

Mantan Menpora itu pun mengaku telah memprediksi tidak akan ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Ia menyebut aturan syarat obyektif dan subyektif. Dimana, syarat subyektif tergantung penyidik. Ia menyebut penyidik koperatif banget kemarin gitu.

Roy pun mengatakan penyidik menanyakan riwayat dirinya. Ia lalu mengungkapkan pengalaman dirinya meneliti kasus. Semisal, kata Roy, 20 tahun lalu dirinya meneliti rekaman Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Jaksa Agung saat itu, Andi Muhammad Ghalib. Ia juga meneliti foto Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur dengan seorang wanita. Penyidik, lanjut Roy Suryo, juga bertanya mengenai ijazah Jokowi.

Dalam kasus ini, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. Namun, klaster kedua yang terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma menghadapi ancaman pidana lebih berat.

Ketiganya dikenakan dua pasal tambahan, yakni Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penghapusan atau manipulasi dokumen elektronik milik orang lain.

Situasi Genting

Sedangkan, pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membongkar situasi genting jelang pemeriksaan selesai. Ia menyampaikan sejumlah tindakan penyidik yang mengindikasikan akan melakukan penahanan terhadap Roy Suryo Cs. Ia menuturkan seseorang yang akan dilakukan penahanan antara lain difoto serta diperiksa oleh dokter.

Adanya indikasi itu membuat tim pengacara diminta koordinator litigasi Petrus Selestinus untuk kembali ke Polda Metro Jaya. Namun, Ahmad mengatakan dokter tidak memeriksa Roy Suryo Cs. Pasalnya, ketiganya tidak dilakukan penahanan.

Mengenai perkembangan perkara, Ahmad Khozinudin menuturkan kliennya ditanyakan sejumlah pertanyaan. Khusus untuk Rismon ada beberapa lah tapi tidak terlalu substansi dan tambahannya adalah memang yang paling didalami adalah klarifikasi dari Rismon dan yang lainnya terkait tiga tuduhan utama yang dikonferensi pers oleh Polda Metro Jaya.

Pernyataan Polisi

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menutuskan ketiga tersangka tidak ditahan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan. "Pemeriksaan sudah selesai dilakukan untuk sementara waktu. Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," kata Iman.

0 Response to "Masih Santai, Roy Suryo Percaya Tak Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Oiwobo Pro Gibran: Tikus Kecebur Got"

Posting Komentar