Fitri Assiddikki Terima Uang Haram Rp2 M dan Mobil Rp1 M dalam Kasus Korupsi CSR BI OJK Heri Gunawan

Penyelidikan Korupsi yang Melibatkan Fitri Assiddikki

Fitri Assiddikki, seorang wanita yang dikenal sebagai mantan tenaga ahli DPR RI, kini menjadi sorotan dalam kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR Heri Gunawan. Dalam penyidikan, ia diduga menerima aliran dana haram senilai lebih dari Rp2 miliar serta mobil mewah Hyundai Palisade bernilai sekitar Rp1 miliar dari hasil korupsi yang dilakukan oleh tersangka Heri Gunawan.

Mobil tersebut kini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari upaya menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari kejahatan korupsi. Penyitaan ini dilakukan pada Senin (20/10/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mobil putih dengan desain mewah tersebut terparkir di area parkir bertingkat dengan kode “P3 10C”.

Aliran Dana HARAM dan Peran Fitri Assiddikki

Selain mobil mewah, Fitri Assiddikki juga diduga menerima uang dalam jumlah besar dari Heri Gunawan. Uang tersebut tidak hanya berupa rupiah, tetapi juga dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura. Dana ini diketahui ditukarkan melalui money changer, sehingga memperkuat dugaan bahwa Heri Gunawan menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi dan relasi dekatnya.

Fitri Assiddikki, yang kini berprofesi sebagai wiraswasta, mengelola usaha kuliner berbasis daging iga bakar di Sukabumi. Namun, usaha tersebut belakangan tutup setelah kasus ini mencuat. Ia juga disebut-sebut sebagai orang dekat atau "teman wanita" Heri Gunawan, sehingga menjadi saksi dalam penyidikan KPK.

Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap dua tersangka utama, yaitu Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya diduga menyelewengkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan total mencapai Rp28,38 miliar. Di mana Heri Gunawan menerima Rp15,8 miliar dan Satori Rp12,52 miliar.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi. Heri Gunawan disebut menggunakan uang haram itu untuk pembangunan rumah, pembelian tanah, hingga pengelolaan bisnis minuman. Sementara Satori memanfaatkannya untuk deposito, pembangunan showroom, dan pembelian kendaraan mewah.

Penggunaan Dana CSR untuk Gaya Hidup

Penyelewengan dana CSR ini bukanlah hal baru di Indonesia. Kasus-kasus serupa sering muncul karena lemahnya sistem pengawasan dan transparansi program tanggung jawab sosial perusahaan yang bekerja sama dengan lembaga pemerintah.

Dalam konstruksi perkara, Heri Gunawan bersama rekannya di Komisi XI DPR RI, Satori, diduga memanfaatkan kewenangan mereka sebagai anggota Panitia Kerja (Panja) pembahasan anggaran BI dan OJK untuk mengarahkan dana CSR ke yayasan-yayasan fiktif yang terafiliasi dengan mereka.

Selama periode 2021–2023, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar. Uang hasil korupsi tersebut kemudian diduga dicuci melalui pembelian berbagai aset pribadi seperti tanah, bangunan, showroom mobil, rumah makan, dan pemberian barang kepada pihak-pihak terdekat, termasuk mobil Hyundai Palisade untuk Fitri Assiddikki.

Penyitaan Aset dan Tindakan KPK

KPK menyatakan bahwa penyitaan mobil tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aset-aset hasil kejahatan yang diduga dilakukan oleh Heri Gunawan. Penyidik juga menemukan adanya aliran dana lebih dari Rp2 miliar kepada Fitri Assiddikki, termasuk ratusan juta rupiah dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang sempat ditukar di money changer.

KPK pun langsung memanggil Fitri Assiddikki untuk diperiksa sebagai saksi. “FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari HG yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi program CSR Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Fitri Assiddikki maupun Heri Gunawan terkait penyitaan mobil dan pemeriksaan saksi oleh KPK.

0 Response to "Fitri Assiddikki Terima Uang Haram Rp2 M dan Mobil Rp1 M dalam Kasus Korupsi CSR BI OJK Heri Gunawan"

Posting Komentar