Wajah Faisal Tanjung, Anggota LSM yang Laporkan Guru SMAN 1 Luwu Utara hingga Dipecat

Faisal Tanjung, Aktivis LSM di Luwu Utara yang Dihujat Netizen

Faisal Tanjung, seorang aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel), kini tengah menjadi sorotan setelah melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, yaitu Rasnal dan Abdul Muis. Laporan tersebut berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi kedua guru tersebut, yang memicu reaksi keras dari warganet.

Faisal Tanjung aktif menyuarakan isu-isu korupsi dan pungutan liar melalui media sosial, terutama Facebook. Ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kabupaten Luwu Utara. Selain itu, ia juga menjabat Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Lutra.

Dalam laporannya, Faisal mengungkap dugaan pungutan uang komite sebesar Rp20.000 per bulan kepada orang tua siswa, dengan tujuan membantu guru honorer yang tidak digaji selama 10 bulan. Namun, tindakannya ini justru memicu serangan hujatan dari netizen di akun Facebooknya.

Klarifikasi dan Respons Faisal Tanjung

Faisal Tanjung merasa dihakimi oleh masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai pelapor yang ingin mengungkap kebenaran. Ia menegaskan bahwa keputusan pemecatan harus ditangani oleh lembaga yang berwenang, bukan oleh publik.

Ia juga memberikan klarifikasi terkait isu pungutan uang komite di sekolah negeri. Dalam postingannya, Faisal menyoroti beberapa hal:

  • Pungutan uang komite selama empat tahun berturut-turut tanpa evaluasi yang jelas.
  • Pungutan tetap diberlakukan meskipun kegiatan belajar mengajar dihentikan akibat pandemi.
  • Dana BOS telah diberikan oleh pemerintah untuk membayar honor guru non-PNS.
  • Tidak ada laporan resmi mengenai pengelolaan dana komite.
  • Pemungutan dana dari orang tua siswa tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai pungutan tidak sah.
  • Legitimasi keputusan pungutan uang komite dipertanyakan karena hanya dihadiri sekitar 40% orang tua siswa.
  • Praktik pemaksaan terhadap siswa yang belum melunasi iuran merupakan pelanggaran hak dasar peserta didik.
  • Tindakan guru-guru tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 dan UU Tipikor.

Duduk Perkara Laporan

Sebelumnya, Rasnal dan Abdul Muis dipecat secara tidak hormat pasca kasus hukum dugaan pungli yang menjerat keduanya. Saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah sejak 2018, Muis disambangi oleh seseorang yang mengaku dari LSM untuk mengecek pembukuan keuangan komite sekolah. Ia menolak permintaan tersebut, hingga LSM tersebut mengancam akan menempuh jalur hukum.

Pada Februari 2022, Muis dipanggil polisi dan diperiksa delapan sampai sembilan kali. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia akhirnya mendapatkan pendampingan hukum. Berkas perkara kasus yang menjeratnya diserahkan ke jaksa penuntut umum, namun belum dinyatakan lengkap karena tidak dicantumkan kerugian negara.

Akhirnya, Polres Luwu Utara menggandeng pihak Inspektorat Luwu Utara untuk melakukan audit terhadap Abdul Muis. Keduanya dikenai pasal tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana non-BOS. Pengadilan Negeri Masamba memutus keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara sekitar 1 tahun lebih.

Akhir dari Perjuangan Hukum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Pendidikan Sulsel mengeluarkan SK PTDH bagi kedua guru tersebut. Kuasa hukum dan perwakilan DPRD Sulsel mengirimkan surat pengaduan ke Istana Presiden dan Kementerian PAN-RB. Kasus ini menjadi sorotan nasional, banyak media menyoroti sebagai “niat baik yang berujung hukuman”.

Pada 12 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretariat Negara menerbitkan surat rehabilitasi resmi terhadap Rasnal dan Abdul Muis. Akhirnya, mereka direhabilitasi oleh Presiden.

Rehabilitasi Presiden

Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal dan Abdul Muis menerima secara langsung rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari. Rehabilitasi ini mengakhiri perjuangan hukum panjang yang membuat mereka kehilangan status ASN dan bahkan sempat divonis bersalah karena niat baik membantu guru honorer.

Rasnal dengan mata yang berkaca-kaca menahan tangis saat menceritakan perjalanan panjang yang mereka lalui untuk mencari keadilan. Ia menyebut keputusan Prabowo sebagai anugerah terbesar yang memulihkan nama baiknya. Ia berharap kejadian pahit yang menimpa dirinya dan Abdul Muis tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia.

Alasan Prabowo Rehabilitasi

Melansir dari Kompas.com, Mensesneg Prasetyo mengungkapkan bahwa pemerintah pusat mendengar dan mendapat aduan berjenjang dari masyarakat soal kasus yang menimpa Rasnal dan Abdil Muis. Aduan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Kasus tersebut juga dibahas selama satu minggu terakhir sebelum akhirnya keduanya mendapat rehabilitasi dari Kepala Negara.

Prasetyo pun mengingatkan kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi semua. Ia menegaskan bahwa guru merupakan pahlawan tanpa tanda jasa yang harus dilindungi dan dihormati. Keputusan ini diharapkan memberi rasa keadilan bagi guru dan masyarakat Indonesia.

0 Response to "Wajah Faisal Tanjung, Anggota LSM yang Laporkan Guru SMAN 1 Luwu Utara hingga Dipecat"

Posting Komentar